CIANJUR – Anggota Satnarkoba Polres Cianjur menggerebek kios penjual obat-obatan terlarang di wilayah Panembong dan Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Sabtu (15/6/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa butir obat keras yang dibungkus plastik dan siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan, giat tersebut berdasarkan tindaklanjut laporan dari warga yang curiga ada kegiatan transaksi obat-obatan terlarang di kios tersebut.
“Betul, tadi Kanit II IPTU Ferry Hariyanto beserta anggota melaksanakan giat prihal respon cepat dari laporan masyarakat terkait peredaran, atau penyalahgunaan obat sediaan farmasi di wilayah Panembong dan Ramayana-Kelurahan Muka,” kata dia.
Pihaknya pun menyita beberapa barang bukti, dan telah mengamankan dua orang penjual. Sedangkan pemilik kios tersebut tengah dilakukan pengejaran.
“Untuk identitas pemilik kios MR X merupakan target operasi (TO),” pungkasnya. (bay)






































































