Cianjur – Aplikasi sistem pengawasan pemilu (Siwaslu) eror di sebagian wilayah di Kabupaten Cianjur sehingga tidak bisa digunakan untuk menampung data pengawasan para petugas Panwaslu.
Bawaslu Kabupaten Cianjur membenarkan soal tak maksimalnya aplikasi tersebut.
Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, meski siwaslu eror, namun dipastikan tidak menganggu tahapan laporan pengawasan.
“Sebagian eror. Siwaslu hanya sarana pengawasan di sebuah aplikasi sehingga tidak menjadi kendala. Pengawasan tetap dapat dituangkan melalui catatan laporan secara manual,” kata Tatang, Kamis, (15/02/2024).
Pihaknya pun, telah menyampaikan erornya Siwaslu ke Bawaslu RI agar ada tindaklanjut.
“Untuk keluhan erornya siwaslu kami sudah menginventarisir keluhan pengawas dilapangan dan telah menyampaikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Jabar,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang, Rusmana mengatakan, kondisi erornya aplikasi Siwaslu juga dialami oleh jajaran Panwaslu Sindangbarang.
Menurut dia, aplikasi siwaslu eror karena akses pemakaian secara serentak.
“Dari satu jam bisa 3 kali eror atau rata-rata lama erornya 15 menit, saat ini masih menunggu agar dapat diakses kembali,” pungkasnya. (bay)







































































