CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum dapat memastikan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hingga kini, Pemkab Cianjur masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan sesuai aturan, pemerintah daerah tidak memiliki kebijakan pengalokasian THR kepada aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, secara juklak dan juknis masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Keuangan agar pengelolaan keuangan tertib administrasi.
“Untuk pemberian THR kepada aparatur pemerintah termasuk PPPK, pada dasarnya mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat,” kata Wahyu, Selasa, 10 Maret 2026.
Pemberian THR kepada ASN kemungkinan berasal dari APBD masing-masing daerah.
“Kemungkinan anggaran tersebut bersumber dari APBD,” pungkasnya. (bay)





























































