CIANJUR – Angka perceraian di Kabupaten Cianjur kurun tiga bulan terakhir trennya cenderung meningkat. Tercatat ada sebanyak 1.102 perkara yang ditangani
Pengadilan Agama (PA) setempat.
Hingga kini, PA Cianjur masih menerima berkas-berkas gugatan perceraian yang nantinya bakal disidangkan.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan dari jumlah 1.012 perkara, gugatan perceraiannya mayoritas dilayangkan perempuan. Faktor penyebabnya mayoritas berkaitan dengan permasalahan ekonomi.
Selama Ramadan 1447 Hijriah, PA Cianjur pun masih menangani perkara sidang gugatan perceraian.
“Gugatan cerai mayoritas dari pihak istri lantaran masalah nafkah yang diberikan suaminya dirasa tidak mencukupi,” kata Yani, Selasa, 10 Maret 2026.
Yani menyebut, kurun dua tahun terakhir atau pada 2024 dan 2025 angka perceraian tercatat sebanyak 10.000-an perkara. Rinciannya, pada 2024 terdapat 400 perkara dan pada 2025 sebanyak 600 perkara. “Ada 10.000-an perkara perceraian selama 2024 dan 2025,” pungkasnya. (bay)





























































