Cianjur – Uang pensiun Kepala Desa yang saat ini tengah diperbincangkan dikomentari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kepala desa (kades) bakal mendapatkan uang pensiun.
Uang pensiun itu akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
Ketua Apdesi Cianjur Beni Irawan mengatakan, hingga kini belum ada aturan jelas mengenai uang pensiun Kepala Desa.
“Kita belum jelas aturannya turunnya, itu baru undang-undangnya, Peraturan Pemerintah (PP) nya belum ada, peraturan menteri (Permen) nya belum ada dan peraturan bupati (Perbup) nya belum ada,” kata Beni, Senin, (06/05/2024).
Selain itu, Beni pun mempertanyakan mengenai jenis sumber keuangan yang akan dipakai atau penjabaran sumber anggaran untuk yang mengatur uang pensiun Kepala Desa.
“Uang pensiun itu dari mana?, apa dari dana alokasi khusus (DAK) apakah dari alokasi dana desa (ADD) atau sumber dari pendapatan lainnya,” ujarnya.
Beni menambahkan, sebelumnya Cianjur pernah menerapkan uang pensiun bersumber dari dana yang diatur Pemkab Cianjur.
“Dulu pernah ada tetapi bukan berbentuk undang-undang, tetapi kebijakan lokal, kalau tidak salah saya waktu periode prtama, kaya diberikan cincin oleh Bupati,” pungkasnya. (bay)