CIANJUR – Pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan Mendagri Nomor 6/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 109/2019. Regulasi itu salah satunya menyangkut status pekerjaan pegawai pemerintah tanpa perjanjian kerja (PPPK) pada KTP maupun Kartu Keluarga.
Di Kabupaten Cianjur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tengah menunggu pemberlakuan aturan tersebut.
“Saat ini perubahan itu belum dilakukan. Tetapi memang sudah ada penyampaian informasi bahwa di KTP dan KK, status PNS dan PPPK dihilangkan. Jadi dicantumkannya ASN,” kata Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmanawijaya, Selasa 3 Maret 2026.
Asep meluruskan isu beredar bahwa masing-masing PNS atau PPPK bisa mengajukan secara langsung terkait perubahan tersebut. Pasalnya, nanti mereka secara otomatis akan berganti melalui mekanisme sistem di pemerintah pusat.
“Itu diganti manakala ada perubahan data, Jadi tidak harus sengaja mengganti status PNS ke ASN,” ujarnya.
Pendamping PKH Desa Talaga Kecamatan Sindangbarang, Andi Toyib Al Saleh, menilai kebijakan satu istilah status pekerjaan di KTP dan KK baik PNS maupun PPPK merupakan kabar baik. Sebab secara pekerjaan keduanya tidak jauh berbeda.
“Konsep pemerintah terkait penyamarataan status, saya setuju biar tidak ada lagi perbedaan status dan bergesekan antara PPPK dan PNS,” pungkasnya. (bay)































































