CIANJUR – Tokoh masyarakat Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung pada penyegelan kantor desa setempat belum lama ini. Sebab, akibat aksi itu, pelayanan terhadap masyarakat jadi terganggu.
Tokoh masyarakat sekaligus ketua RW,
Aripin, menilai aksi tersebut seharusnya tidak terjadi. Terlebih, dampak yang ditimbulkan akibat aksi penyegelan jadi meluas, terutama terganggunya aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan seluruh digembok di luar. Ini jadi menganggu pelayanan dan kegiatan seperti apel, BUMDes, PHBN dan sebentar lagi menyambut HUT Kemerdekan RI,” kata Aripin, Minggu, 3 Juli 2025.
Selain itu, Aripin juga mempertanyakan dasar penyegelan kantor desa yang dilakukan para pengunjuk rasa. Dia melihat aksi itu terkesan dipaksakan.
“Tentu tidak berdasar. Ini melanggar aturan,” ujarnya.
Di mata Aripin, aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak serta merta mewakili keinginan masyarakat. Sebab, tidak ada persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta RW dan RT.
“Menurut saya, selaku ketua organisasi masyarakat harus ada izin dari masing-masing RT dan RW di luar struktur staf desa. Selebihnya ke BPD,” paparnya.
Aripin menyarankan kepada para kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa agar mengedepankan musyawarah dengan unsur-unsur desa dan para tokoh atau perwakilan masyarakat.
“Saya sangat kecewa. Daripada demo apa salahnya duduk bersama,” pungkasnya. (bay)






























































