CIANJUR – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yakni penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret-6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.
Kepala P3DW Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat berupa pemutihan kendaraan.
Kebijakan tersebut baru pertama dilakukan, sebab sebelumnya hanya dibebaskan bayar denda.
“Masyarakat bisa menikmati bebas pokok pajak dan denda lima tahun ke belakang. Baru kali ini ada kebijakan bebas pokok pajak karena kalau program sebelumnya hanya dendanya yang dihapuskan,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.
P3DW Samsat Cianjur mencatat hanya 45 persen pemilik kendaraan yang baru membayar pajak di Kabupaten Cianjur.
“45 persen saja yang taat pajak di Kabupaten Cianjur dari 500 ribuan kendaraan. Sehingga ditotalkan ada sekitar 200.300 lagi kendaraan yang belum bayar pajak,” ujarnya.
Dia mengakui, dengan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Cianjur berpotensi menurunkan pendapatan pajak yang masuk ke P3DW Samsat Cianjur. Namun hal tersebut dapat disiasati dengan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
“Kalau potensi kehilangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor sih ada. Harapannya, dengan program tersebut setengahnya kendaraan yang nunggak bayar pajak bisa membayar untuk menutupi potensi yang kehilangan itu,” pungkasnya. (bay)