CIANJUR – IK, warga Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu mengeluhkan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur yang tak kunjung selesai. Padahal, dirinya telah memenuhi semua prosedur administrasi sesuai aturan.
IK mengaku, hampir dua tahun menunggu proses pembuatan sertifikat. Namun, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.
“Sudah dua tahun tidak jadi terus. Padahal saya sudah mengikuti berbagai prosedur, seperti proses pengukuran dan lainnya,” kata IK, Kamis, 4 Desember 2025.
IK pun berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Cianjur. Namun dia malah mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan.
“Ketika ditanyakan ke loket soal sertifikat tanah, petugasnya malah nantang silakan laporkan ke siapapun,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan Logikanews mencoba mengonfirmasi keluhan warga soal dugaan mangraknya pembuatan sertifikat tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Ara Komara Sujana, tetapi baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawabnya. (bay)































































