CIANJUR – Seorang oknum guru salah satu SMP di Cianjur berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial MIR (33) melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, TS (69), di Kampung Tengah Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara. Selain mengalami kerugian mencapai Rp126 juta lebih, korban juga mengalami luka-luka akibat mengalami dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian dugaan pencurian dan penganiayaan berawal dari pelaku MIR yang mendobrak pintu rumah TS.
TS kemudian disekap. Matanya pun ditutup kain. Selanjutnya pelaku melakukan dugaan penganiayaan di beberapa bagian kepala dan wajah.
“Korban dicekik, tangan diikat, diseret, serta dipukul pada bagian mulut dan kepala. Akibatnya, korban menderita luka kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, serta memar pada tangan dan pinggang,” kata Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 19 Januari 2026.
Setelah melakukan dugaan penganiayaan, pelaku mengambil berbagai barang berharga dan uang tunai
“Seperti kalung emas 20 gram, tiga cincin emas, rantai emas, emas balok seberat 4 gram, berlian, dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya.
Kapolres menyebut, motif pelaku yang berstatus PPPK itu melakukan aksi dugaan pencurian dan penganiayaan lantaran terlilit utang akibat judi online.
Akibat perbuatannya MIR disangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Pelaku ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)

































































