CIANJUR – Cianjur Government Watch (CGW) mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang melakukan sidak ke kawasan Jamaras Agrofarm milik mantan Bupati Cianjur Herman Suherman di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang, Kamis 29 Januari 2026. Langkah itu dinilai penting agar tanda tanya masyarakat terhadap proses perizinan di kawasan itu bisa terjawab.
Sidak dilakukam tim gabungan perangkat daerah di Pemkab Cianjur, Kamis, 29 Januari 2026. Sidak melibatkan pegawai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP.
Koordinator CGW, Hadi Dziri Nur, mengaku pihaknya yang selama ini konsen menyoroti keberadaan Jamaras Agrofarm karena terindikasi ada dugaan pelanggaraan penggunaan keuangan daerah selama Herman Suherman menjabat Bupati. Dengan adanya sidak itu mengindikasikan kerja advokasi yang dilakukan CGW mulai berdampak.
“Alhamdulillah, kerja advokasi kita mulai berdampak. Hari ini ada peristiwa penting, yakni sidak untuk memastikan apakah izin Jamaras Agrofarm sudah lengkap atau belum,” kata Hadi.
Hadi menyoroti eksistensi wisata tersebut. Sebab berdasarkan kajian berada di rawan bencana, sehingga diyakini secara regulasi perizinan dinilai sulit untuk diterbitkan.
Selain itu, dia juga menyayangkan adanya aktivitas komersial, termasuk penyewaan vila dengan tarif yang disebut mencapai sekitar Rp1 juta per malam.
“Saya punya keyakinan izin itu tidak akan terbit karena terganjal surat Gubernur tentang penundaan penertiban izin pembangunan restoran, kafe, hotel, dan destinasi wisata di daerah rawan bencana,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Hadi meminta meminta Satpol PP Kabupaten Cianjur segera menjalankan penegakan peraturan daerah (Perda) berupa penyegelan.
“Harusnya Satpol PP langsung menyegel. Tidak boleh ada pembiaran karena ini sudah lama beroperasi,” pungkasnya. (bay)

































































