CIANJUR – Belasan pemilik yayasan di Kecamatan Ciranjang menjadi korban dugaan penipuan berkedok program Bantuan Presiden (Banpres). Akibatnya, mereka mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut berawal dari dua orang yang mengaku sebagai anggota sayap salah satu partai mendatangi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Mereka meminta difasilitasi untuk dipertemukan dengan 12 pemilik yayasan pada Juli 2025.
Terjadi pertemuan kedua belah pihak, dua oknum tersebut lalu menyosialisasikan seputar program yang memberikan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp500 juta.
“Dua orang datang ke salah seorang anggota Dewan. Mereka lalu menyosialisasikan Banpres untuk yayasan berupa pembangunan gedung. Masing-masing menerima Rp500 juta dipotong 30 persen biaya administrasi,” tutur pemilik Yayasan Bader Kolega Mandiri Ciranjang, Badrudin, Rabu, 6 Mei 2026.
Pada sosialisasi itu juga disampaikan persyaratan berupa sejumlah bukti legalitas yayasan dan biaya-biaya lainnya untuk memperlancar administrasi. Mereka pun tergiur dan disepakati pemilik Yayasan Bader Kolega Mandiri Ciranjang untuk memberikan dana talang.
“Mereka memungut biaya barcode Rp2,5 juta dan untuk biaya proposal Rp650 ribu sampai Rp1 juta Diinformasikan pencairan pada September hingga Oktober 2025,” ujarnya.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan bantuan tersebut tak kunjung diterima. “Sampai sekarang bantuan tidak turun-turun. Saya bantu dana talang 11 yayasan lain. Totalnya Rp39 juta,” ujarnya.
Badrudin menduga, yayasan-yayasan lainnya juga menjadi korban Banpres fiktif. Dia dan 11 pemilik yayasan di Kecamatan Ciranjang bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian.
“Bukti-bukti transfernya ada ke kedua oknum itu. Rencananya saya dan 11 pemilik lainnya bakal lapor polisi,” pungkasnya. (bay)


































































