CIANJUR – Bupati Cianjur Muhammad Wahyu melarang para pejabat atau ASN di lingkup Pemkab Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Lebaran. Larangan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Pada aturan tersebut, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk operasional kerja pada hari kerja dan di dalam kota. Terkecuali mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.
Wahyu mengatakan, pejabat dan ASN dapat memaksimalkan kendaraan pribadi dipakai mudik setelah libur Lebaran.
“Kalau mau mudik ya pakai kendaraan masing-masing. Itu kan pribadi,” kata Wahyu, Selasa, 18 Maret 2025.
Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk menunjang kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan kedinasan.
“Kendaraan dinas dipakai untuk keperluan dinas. Saat Lebaran juga masih ada kegiatan kedinasan,” pungkasnya. (bay)































































