CIANJUR – Ratusan warga Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang terselamatkan dari upaya dugaan penipuan mengatasnamakan lembaga bantuan pertanian. Gara-garanya, mereka tak terverifikasi pendataan karena masih menggunakan administrasi kependudukan yang lama.
Namun, di balik itu, terdapat pula warga yang menjadi korban. Setidaknya ada 11 orang warga yang harus menanggung dampak akibat perbuatan pelakunya.
Kini, mereka tengah kebingungan. Sebab, mereka tercatat sebagai pemilik utang ke pihak perbankan. Bahkan, identitas mereka pun masuk daftar hitam karena
memiliki riwayat kredit alias BI Checking.
Terungkapnya kasus itu berawal dari salah seorang warga bernama Inong (59). Dia tiba-tiba mendapat pemberitahuan dari Bank Mandiri karena memiliki utang sebesar Rp60 juta.
Apin (60), warga Kampung Pasirkuda Desa Sirnagalih, mengaku pada Maret 2023 dikumpulkan di rumah salah seorang tokoh bernama Pidin yang merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Di rumah itu ada seseorang mengaku dari PT SJC, yang katanya mengeklaim diri sebagai anak cabang PT Crode. Perusahaan itu menawarkan bantuan pertanian berupa bibit talas beneng, pupuk, dan lainnya.
Pada pertemuan itu, perwakilan dari lembaga itu menawarkan akan membeli hasil panen petani. Terlebih dulu para petani akan diberikan potongan utang sebesar Rp5 juta.
“Mau ngasih buat bibit talas, pupuk, dan upah garap lahan senilai Rp5 juta,” kata Apin, Sabtu, 19 April 2025.
Masyarakat cukup antusias dengan program tersebut. Namun pihak lembaga atau perusahaan menerapkan syarat dan ketentuan.
Salah satu syarat utamanya yaitu Kartu Keluarga dan KTP. Pada tahap pendaftaran, cukup banyak masyarakat yang tidak lolos verifikasi administrasi karena KK dan KTP belum diperbaharui menjadi administrasi kependudukan elektronik.
“Dari ratusan masyarakat mendaftar, hanya 11 orang yang lolos verifikasi, termasuk saya dan Ibu Inong. Warga lainnya gagal karena KTP dan KK masih jadul, belum online bahasanya mah,” ungkapnya.
Saat ini, Apin dan 10 warga lainnya telah menguasakan bantuan pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm. Dia berharap, nama masyarakat bisa terbebas dari BI Checking pascadugaan pencutatan dan manipulasi data pribadi.
“Ya mudah-mudahan kami yang jadi korban bisa mendapatkan keadilan. Namanya biss kembali bersih, tidak tercatat sebagai BI Checking di bank,” pungkasnya. (bay)































































