CIANJUR – Tahanan Polsek Cidaun terindikasi bermain telepon seluler (ponsel) di balik jeruji besi. Diketahui, tahanan itu adalah T (54) yang merupakan pelaku dugaan penganiayaan
terhadap tiga orang saudaranya.
Indikasi itu menyusul update status WhatsApp. Pada status WA milik pelaku T, didapati dua kali meng-update status.
Status itu terbaca salah seorang masyarakat yang nomor kontaknya terhubung dengan pelaku T. Pada status WA milik nomor kontak T tertulis: ‘Bagi saya jangan pun hanya di wilayah Jawa Barat mempertanggungjawabkan perbuatan, sehingga Nusakambangan saya siap dan selalu semangat cuma hukum saya tertinggi adalah pengadilan’.
Kemudian selang beberapa menit, statusnya kembali update dengan tulisan: ‘Mental baja’.
Masyarakat yang mengetahui itu pun mempertanyakan adanya tahanan di Mapolsek Cidaun yang kedapatan bisa memegang ponsel.
“Kok bisa T ini bikin update status di sel tahanan. Bukannya enggak boleh seorang tahanan memegang handphone?. Ini bagaimana pengawasan dari polisi?, kata sumber yang minta namanya disamarkan, Sabtu, 19 April 2025.
Kapolsek Cidaun Iptu Ogin Ginanjar menegaskan, telepon seluler milik pelaku diserahkan ke istrinya saat hendak ditahan di Mapolsek Cidaun. Ogin menduga, update status WA milik pelaku dilakukan istrinya.
“Izin, begitu ditahan, HP dikasihkan ke istrinya,” kata Ogin dihubungi Logikanews.co melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu, 19 April 2025. (bay)































































