CIANJUR – Dua orang remaja, MA (19) dan R (17), ditangkap anggota Polsek Cugenang. Keduanya kedapatan menjual minuman keras oplosan atau roso-roso.
Penangkapan kedua remaja itu berawal dari tepergoknya dua orang tukang ojek pangkalan, DA (48) dan D (38) yang tengah mabuk. Mereka lantas diinterogasi polisi.
Keduanya pun membeberkan penjual miras oplosan. Polisi segera menindaklanjuti informasi itu dengan mengintai MA dan R.
Saat ditangkap, kedua orang penjual miras oplosan itu sedang nongkrong di dekat SPBU di Kampung Panembong RT 01/06 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur.
“Atas keterangan kedua orang tukang ojek, kami langsung berpatroli ke arah Cianjur,” kata Kapolsek Cugenang Kompol Tedi, Kamis, 5 September 2024.
Polisi mengecek lokasi yang disebut-sebut jadi tempat MA dan R berjualan miras oplosan. Keduanya terlihat sedang bersantai di depan toko yang tutup.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Lalu kami tangkap,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa minuman keras dalam plastik.
“Ada sebanyak 17 kantong plastik miras jenis roso-roso dan telepon genggam sebanyak dua buah,” tutur dia.
Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cianjur beserta barang bukti. (bay)































































