CIANJUR – Beredarnya rekaman pesan suara diduga Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Warungkondang, Usep Nurodin, yang mengarahkan ketua RT memilih salah satu bakal calon bupati pada Pilkada Cianjur masih berbuntut. Usai dilaporkan ke Polres Cianjur, kepala desa itu kini dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Pihak pelapor, Firly Sopirmas, mengaku pelaporan dilakukan karena ada etika dan aturan yang dilanggar Usep Nurodin sebagai kepala desa. Menurut Firly, yang bersangkutan jelas-jelas mengarahkan para ketua RT agar memilih salah satu bakal calon bupati.
“Beliau adalah kepala desa. Jabatannya melekat sehingga ada aturan undang-undang yang dilanggar,” kata Firly seusai pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kamis, 5 September 2024.
Aturan yang dimaksud Firly yaitu Undang-Undang Pemilu. Pada aturan itu, seorang kepala desa dilarang berkampanye.
“Pada Pasal 70 ayat C UU Pemilu, kepala desa tidak boleh berkampanye,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengaku sudah menerima laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. Laporan disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur,” kata Yana.
Laporan itu pun sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan melakukan kajian. “Prosesnya sekarang sedang dilakukan kajian awal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mekarwangi Usep Nurodin diduga mengirimkan rekaman pesan suara melalui WhatsApp kepada ketua RT yang mengarahkan dan mengajak memilih salah satu paslon.
Usep dianggap membuat kegaduhan di tengah suhu politik yang mulai menghangat. Bahkan beliau dinilai tak beretika karena secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan bakal calon. Kepala desa itu meminta setiap ketua RT bisa mengondisikan minimal 100 suara. (bay)































































