CIANJUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menemukan penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterima. BKPSDM pun menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengatakan adanya PPPK di lingkup Disdikpora Cianjur itu merupakan temuan dari kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi, Komisi I menemukan ada PPPK di bawah Disdikpora Cianjur yang mengajar tidak sesuai dengan SK penempatan,” kata Andi, Senin, 2 Maret 2026.
Andi menyebut tak mengetahui persis jumlah PPPK yang tidak sesuai penempatan itu. Dia menduga penyebab kondisi itu terkait kurangnya jam mengajar sehingga berpengaruh terhadap gaji.
“Tadi disampaikan saat rapat bersama DPRD. Dari informasi, penyebabnya katanya di sekolah sesuai SK kurang jam mengajar sehingga berpengaruh terhadap penghasilan sertifikasi,” ujarnya.
Andi mengungkapkan secara aturan PPPK hanya dapat pindah penempatan melalui persetujuan Kemen-PAN RB.
“Kita bersurat ke Kemen-PAN RB terkait hal ini. Di sistem kami boleh pindah asal ada persetujuan dari Kemen-PAN RB,” pungkasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mengaku telah membahas tidak diperbolehkannya guru PPPK pindah mengajar lantaran sudah menerima SK penempatan. Aturan tersebut juga berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Aturan tersebut berlaku sama dengan PNS. Rotasi dan mutasi bisa dilakukan sekurang-kurangnya 10 tahun setelah penempatan,” pungkasnya. (bay)
































































