Cianjur – Pembangunan renovasi SDN Ciwalen yang terletak di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi diduga menyalahi aturan berbuntut panjang.
Klaim soal surat resmi pengajuan penghapusan aset dari pihak sekolah untuk merubuhkan bangunan dibantah tegas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, mengeruak dugaan menyalahi aturan pembangunan berupa belum adanya surat resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur.
Kemudian, bangunan yang sudah dirubuhkan saat ini sudah dibangun, tanpa adanya nota kesepakatan dengan intansi terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang BMD BPKAD Cianjur Bhakti mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima pengajuan penghapusan aset berupa gedung SDN Ciwalen di Kecamatan Sukaresmi.
“Hingga kini belum ada pengajuan penghapusan aset dari pihak SDN Ciwalen Sukaresmi,” kata Bhakti, Kamis, (25/04/2024).
Sementara itu, Kepala SDN Ciwalen Enok menyatakan, bangunan yang telah satu bulan dirubuhkan itu sudah diajukan ke BPKAD.
“Kita sudah mengajukan ke bagian aset hanya belum turun SK nya,” kata Enok.
Mengenai, alasan pembongkaran bangunan yang disegerakan, Enok menilai perlu dilakukan pihak sekolah lantaran dinilai sudah membahayakan.
“Karena awal, tanah tersebut merupakan kolam dan langsung dibangun sehingga tanahnya anjlok, belum lagi terkena dampak. dari gempa bumi beberapa waktu lalu,” tutup dia. (bay)