Cianjur – Polres Cianjur meringkus seorang pria penjual obat-obatan terlarang, DM (26) di seputaran Terminal Rawabango, Kecamatan Karangtengah, Kamis, (25/04/2024).
Diketahui, DM yang merupakan warga Provinsi Aceh itu menjual berbagai jenis obat-obatan itu dengan membuka kios sederhana.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, penangkapan DM berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Mengingat, warga sekitar curiga dan sering memergoki adanya aktivitas jual beli mencurigakan dan menduga ada bisnis obat-obatan terlarang.
“Setelah mendapatkan informasi, personil dari Polsek Karangtengah dan Polres Cianjur meluncur ke lokasi,” kata AKP Septian Pratama Putra.
Saat berlangsungnya penggerebekan, DM kedapatan menyimpan ratusan butir obat-obatan terlarang jenis trihexypenidyl dan tramadol.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga turut menyita 82 butir trihexypenidyl dan 317 butir tramadol dan uang hasil penjualan Rp145 ribu dan satu unit HP,” pungkasnya. (bay)