CIANJUR – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dilarang bermain proyek. Aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. Selain itu, larangan tersebut juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN yang mengatur ASN harus terbebas dari intervensi politik dan bisnis.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, larangan tersebut sudah lama diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Sebagai aturan, tentu wajib ditaati semua pegawai pemerintah.
“Aturan ASN dilarang bermain proyek sudah lama. Semuanya sudah ada alurnya. Jangan sampai wasit menjadi pemain,” kata Wahyu, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Wahyu mengimbau masyarakat menjadi mata dan telinga Pemkab Cianjur untuk meminitor ASN yang terindikasi bermain proyek.
“Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” imbaunya.
Wahyu akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang kedapatan bermain proyek.
“Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya,” pungkasnya. (bay)































































