Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap S (45), terduga pembunuhan NS (7) yang terjadi enam bulan lalu di Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta.
Diketahui S itemukan meninggal dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang. Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian anak perempuan itu diperkosa terlebih dahulu sebelum meninggal.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, S yang merupakan tetangga dari NS merupakan korban pembunuhan.
“Terungkapnya NS merupakan terduga pembunuhan setelah kepolisian memeriksa saksi-saksi dan identifikasi pelaku,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Setelah identitas terduga pembunuhan diketahui, polisi kemudian melacak keberadaannya.
“Setelah enam bulan, pelaku berhasil terlacak dan kami amankan di Lampung satu hari lalu,” ujarnya.
AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, NS mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, kemudian membunuhnya.
“Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu S, mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.
Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya membunuh korban.
“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan perbuatannya di Lampung,” tandasnya. (bay)