Cianjur – Wanita berinisial ERA (20), anak dari polisi yang bertugas di salah satu Polsek wilayah Hukum Polres Cianjur menceritakan ayahnya berinisial Aiptu DTS (47) yang diduga melakukan praktek nikah siri.
Bahkan, disebut-sebut Aiptu DTS menikah dengan selingkuhnya NA (19) yang hampir seusia dengan ERA.
ERA mengatakan, ayahnya itu memiliki hubungan khusus bermula berkenalan dengan NA yang saat itu masih duduk di bangku SMA.
“Kenalnya sekitar dua tahun lalu, dikenalkan sama orangtuanya yang merupakan teman papa. NA saat itu berumur 17 tahun, masih kelas 11,” kata ERA, Selasa, (30/01/2024).
Kemudian, setelah mengenal Aiptu DTS dan NA semakin dekat dan menjalin hubungan. Bahkan orangtua NA merestuinya.
Untuk lebih bebas menjalin hubungan, Aiptu DTS menyewa kontrakan yang sering dipakai oleh keduanya melakukan hubungan suami istri.
Tak lama, NA hamil sehingga Aiptu DTS segera menikahinya secara agama.
“Dari situ hubungan bukan sekedar biasa-biasa tetapi sudah melakukan hal-hal yang tidak senonoh, ketahuannya dari bukti chat pesan singkat. Karena hamil duluan papa nikahin NA setelah mendapatkan restu dari orangtuanya,” ujarnya.
ERA menambahkan, sebelum pernikahan siri yang dilakukan, Aiptu DTS dan NA pernah digerebek. Ayahnya pun sempat diproses secara kelembagaan atau institusi.
Tetapi, Aiptu DTS tidak dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.
“Papa sudah diproses sidang kode etik, tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” paparnya.
Setelah pernikahan siri yang dilakukan, Aiptu DTS lebih mementingkan istri mudanya dan seolah tak peduli dengan ERA dan adiknya.
“Dampak ke keluarga sangat parah, kita ini ditelantarkan dari segi ekonomi tidak cukupi. Kemudian psikis mama dan juga adik kena,” jelasnya. (bay)





































































