CIANJUR – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur bakal menggugat pemerintah daerah setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Gugatan didasari tidak tanggapnya Pemkab Cianjur menyelesaikan permasalahan di internal
PT LKM Akhlakul Karimah sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian uang nasabah.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R Adang Herry Pratidy, menjelaskan, Pemkab Cianjur tetap pada pendiriannya tidak bertanggung jawab atas uang nasabah di PT LKM Akhlakul Karimah.
“Audensi di DPRD Cianjur bersama perwakilan Pemkab Cianjur dan PT LKM Akhlakul Karimah tidak membuahkan hasil. Mereka kekeuh
bahwa itu dibebankan dan menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris, Pemkab termasuk bupati selaku pemilik tidak bisa berbuat banyak,” kata Adang, Rabu, 11 Februari 2026.
Pemkab Cianjur selaku pemilik sejatinya mengambil langkah cepat menyelesaikan hak-hak nasabah dan peminjam berupa restrukturisasi, penyuntikan modal baru, ataupun memfasilitasi peleburan dengan lembaga lain.
Pemkab melalui Inspektorat atau aparat pengawas wajib melakukan investigasi penyebab gagal bayar.
“Terutama jika ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan oleh pengurus LKM, ini harus ditelusuri tuntas jangan ada sesuatu,” ungkapnya.
Adang menyebut, sebelum melakukan gugatan, BPSK Kabupaten Cianjur akan terlebih dahulu memberikan somasi. Apabila Pemkab tetap tidak merespon, maka akan mengambil langkah gugatan ke pengadilan.
“Kalau somasi tidak diresponz dengan baik, maka kami akan mengambil langkah dan upaya-upaya lain termasuk melakukan gugatan ke PN Cianjur,” pungkasnya. (bay)





































































