CIANJUR – Sebanyak 88 orang warga Kabupaten Cianjur penerima subjek reforma agraria menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah di Pendopo Cianjur, Senin, 8 Desember 2025. Program itu digagas Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Pemkab Cianjur dan pihak-pihak terkait.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan melalui perjanjian itu para subjek reforma agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah dan rumah tinggal mereka.
“Kepastian ini memberi rasa aman bagi keluarga untuk menata kehidupan dan lingkungannya, sekaligus menjadi pijakan bagi tumbuhnya kegiatan produktif secara berkelanjutan,” kata Hakiki.
Perjanjian pemanfaatan tanah bersama subjek reforma merupakan kolaborasi semua pihak. “Terima kasih kepada seluruh unsur GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Barat, dan Kantah Cianjur atas sinerginya. Perjanjian ini adalah amanah. Maka, pergunakanlah tanah ini dengan sebaik-baiknya demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, reforma agraria merupakan instrumen penting bagi pemerataan pembangunan.
“Bersama Badan Bank Tanah kita berkomitmen memberikan akses legal untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Lalu, kami juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk pertanian, usaha rakyat, maupun kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif,” kata Wahyu. (bay)






































































