CIANJUR – Kapolda Jabar, Irjen Pol Dr Rudi Setiawan, S.I.K, SH, M.H, menanggapi informasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur.
Kapolda menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang menjual obat-obatan terlarang, terutama di kios-kios di Kabupaten Cianjur.
“Obat-obatan terlarang berbahaya atau tipe G akan kita lakukan pemusnahan,” kata Kapolda saat berkegiatan di Cianjur, Kamis, 5 Februari 2026.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Kabupaten Cianjur sudah melakukan investigasi langsung di lapangan. Obat-obatan terlarang itu dijual di kios-kios yang berkedok jualan kopi atau warung nasi.
Ketua Granat Kabupaten Cianjur Fanpan Nugraha mengapresiasi respons Kapolda Jabar atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur.
“Kami mengapresiasi pernyataan dan keseriusan Kapolda Jawa Barat dalam menindak penyalahgunaan narkotika, khususnya peredaran kios-kios obat obatan terlarang yang sekarang marak di Cianjur,” kata Fanpan.
Fanpan pun mengaku, jajaran Granat Cianjur siap terus membantu APH menegakan hukum.
“Kami tegaskan perang melawan jaringan narkotika sejenis Tramadol dan Heximer di Cianjur. Ini merupakan warning buat para penjual maupun jaringan yang ada di belakangnya sekaligus para pem-back up peredaran tersebut tidak ada ruang di kota Cianjur,” pungkasnya. (bay)






































































