CIANJUR – Anggota Kodim 0608/Cianjur mengamankan sebanyak 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu, Jumat, 28 Februari 2025. Selain barang bukti, diamankan pula lima orang penjualnya yaitu MG (34), D (28), SN (27), SL (27), dan U (35).
Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto mengatakan, penyitaan ribuan bungkus rokok ilegal itu berkat kerja sama antara Kodim Cianjur, BAIS TNI, dan anggota Intelijen Korem 061/Suryakencana.
Adapun penyitaan dan pengamanan tersebut berawal kecurigaan tim Intel adanya mobil yang terparkir di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu. Kendaraan itu menuju ke salah satu pondok pesantren (ponpes).
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan beberapa bungkus rokok ilegal siap edar.
Pelaku yang diamankan lalu menunjukkan lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal.
“Sebanyak lima orang kami amankan berikut barang bukti rokok ilegal sebanyak 122 bal atau 2.440 slop atau 24.400 bungkus atau 488.000 batang,” kata Yerry, Jumat, 28 Februari 2025.
Kelima orang pelaku mengaku sudah berjualan sejak November 2024. Mereka mendapat keuntungan kisaran Rp20 juta-Rp30 juta per bulan. Dari hasil perhitungan, nilai kerugian negara akibat perbuatan pelaku sekitar Rp364 juta.
Yerry menambahkan, para pelaku mengaku mendapatkan barang dari luar provinsi. “Dari pengakuan, mereka mendapatkan barang dari Malang, Jawa Timur,” ujarnya.
Kelima pelaku berikut barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Bogor. Yerry menegaskan, TNI siap ikut memerangi peredaran barang-barang ilegal.
“Sesuai dengan instruksi dari Bapak Danrem dan Pangdam kami menyatakan perang dengan barang ilegal,” pungkasnya. (bay)