CIANJUR– Dua orang ES dan HN diamankan anggota Polsek Bojongpicung lantaran kedapatan menyimpan puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak di Kampung Sawah Jeruk RT02/RW02, Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung, Jum’at 28 Februari 2025.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengatakan, diamankan saat anggota Polsek Bojongpicung tengah melakukan operasi.
“Kami berhasil mengamankan keduanya saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka operasi pekat Lodaya 2025 dengan sasaran miras antisipasi gangguan Kamtibmas,” kata AKP Eriyanto.
Saat diamankan masing-masing menyimpan miras jenis tuak medan di dalam dirigen.
“Dua jerigen berisi 20 liter minuman jenis tuak medan disita dari ES dan empat jerigen berisi 20 liter diamankan dari HN,” ujarnya.
Rencananya, tuak medan itu akan dijual ke beberapa lapak penjual di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
“Menurut keterangan pelaku, minuman jenis tuak tersebut rencananya akan dijual ke kedai-kedai tuak (lapau tuak) di wilayah Cianjur dan Rajamandala,” tutur dia.
Keduanya diduga merupakan petani gula aren. Hal itu diperkuat berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi yang didapat, saat ini beberapa petani memilih menjual tuak dari mengolahnya menjadi gula merah dengan pertimbangan lebih cepat dan lebih menguntungkan,” pungkasnya. (bay)