CIANJUR – Korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Cidaun menguasakan pendampingan hukum kepada kantor hukum Fans & Partners Law Firm. Pada Jumat, 18 April 2025, tim dari kantor hukum Fans & Partners Law Firm menyambangi kediaman korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban dianiaya pelaku berinsial T (54) menggunakan senjata tajam, beberapa hari lalu. Ada tiga orang yang menjadi korban.
Pelaku melakukan penganiayaan di kediaman korban. Antara korban dan pelaku masih terikat hubungan saudara.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cidaun.
Kuasa Hukum dari Fans and Partner Law Firm Fanpan Nugraha mengaku telah resmi menjadi kuasa hukum para korban. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan berupa penanganan hukum.
Langkah pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para korban. Sekaligus memastikan mereka mendapatkan keadilan pada prosesnya.
“Saat ini kami telah menjadi kuasa hukum korban penganiayaan yang terjadi di Cidaun. Pelakunya masih ada kaitan keluarga dengan klien kami,” kata Fanpan, Sabtu, 19 April 2025.
Fanpan berharap, Polsek Cidaun dapat menangani kasus tersebut secara profesional. “Mudah-mudahan Polsek Cidaun on the track. Tetap melanjutkan perkara ini sehingga korban mendapatkan keadilan,” harapnya.
Salah seorang korban, Nisa (27), mengaku sudah menguasakan pendampingan hukum kepada kantor hukum Fans & Partner Law Firm. Dia pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya lantaran sering berbuat onar.
“Sudah sering meresahkan. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Nisa. (bay)