CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action dengan pihak tergugat Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul, Jaelani, dan jajarannya, Kamis, 14 Agustus 2025. Sayang, sidang kembali tak dihadiri pihak penggugat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah. Sidang mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat.
Karena ketidakhadiran pihak penggugat, maka majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Kuasa hukum tergugat, Fanpan Nugraha,
mengatakan pada persidangan gugatan class action penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil-dalil gugatannya. Menurut Fanpan, wajar majelis hakim jelas akan menolak gugatan tersebut.
“Karena beban dari penggugat adalah menghadirkan dan sekaligus mangajukan pembuktian yang sah,” kata Fanpan dari kantor hukum Fans and Partners Law Firm, Kamis, 14 Agustus 2025.
Fanpan menyebut, ketidakhadiran pengunggat mengindikasikan tidak cukup memiliki bukti terkait gugatan class action yang dilayangkan kepada kliennya.
“Kemenangan telak sudah di depan mata dengan fakta ketidakhadiran pengunggat. Hari ini fakta persidangan ternyata penggugat tidak dapat memenuhinya dan tidak hadir di persidangan,” ujarnya.
Hakim Ketua Erliansyah mengatakan, karena pihak penggugat tidak hadir, maka sidang ditunda pekan depan dengan keputusan dua opsi.
“Sidang ditunda dan dilaksanakan kembali pada Kamis 21 Agustus 2025. Agendanya penetapan atau putusan,” pungkasnya. (bay)































































