CIANJUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur membantah ‘mengistimewakan’ salah seorang tahanan berinisial RF. Akses komunikasi melalui telepon seluler merupakan fasilitas yang sudah disiapkan pihak lapas.
RF merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Cianjur. Beliau diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B, Nidal Muamar, mengaku pihaknya hanya menyediakan akses komunikasi bagi warga binaan ataupun tahanan titipan berupa warung telepon khusus (Wartelsus). Penyediaan fasilitas itu pun bersifat nasional sehingga tersedia di setiap lapas.
“Untuk komunikasi kami memang menyediakan Wartelsus di setiap blok untuk komunikasi para WBP. Itu sudah program dari pusat,” kata Nidal, Selasa, 2 Desember 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengatakan kliennya mempunyai bukti teman dekatnya tersangka RF melakukan live atau percakapan di aplikasi media sosial TikTok yang memuat pernyataan dugaan kemudahan akses komunikasi lewat telepon seluller dengan RF yang merupakan tahanan titipan Kejari Cianjur.
“Bukti ini muncul di medsos. Teman dekatnya berinisial M melakukan live tiktok sambil berkomunikasi dengan tersangka RF yang berada di dalam Lapas Cianjur,” kata Fanpan.
Fanpan menduga, RF mendapatkan perlakukan istimewa di Lapas Cianjur.
“Klien saya kaget yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pihak luar. Dugaan kami ada perlakuan istimewa dari pihak Lapas,” pungkasnya. (bay)






























































