CIANJUR – RF, tahanan kasus tindak pidana penggelapan diduga punya akses berkomunikasi lewat telepon seluler di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur. Diketahui, RF terlibat kasus dugaan penggelapan uang milik korban berinisial LS.
Terungkapnya kondisi tersebut setelah teman dekatnya Tersangka berinisial M melakukan live tiktok bahkan komunikasi tersebut terjadi dan terbukti antara RF dan M.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengatakan kliennya mempunyai bukti teman dekatnya tersangka RF melakukan live atau percakapan di aplikasi media sosial TikTok yang memuat pernyataan dugaan kemudahan akses komunikasi lewat telepon seluller dengan RF yang merupakan tahanan titipan Kejari Cianjur.
Bukti ini muncul di medsos. Teman dekatnya berinisial M Melakukan live tiktok sambil berkomunikasi dengan tersangka RF yang berada di dalam Lapas Cianjur,” kata Fanpan Selasa 2 Desember 2025
Fanpan menduga, RF mendapatkan perlakukan istimewa di Lapas Cianjur.
“Klien saya kaget yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pihak luar. Dugaan kami ada perlakuan istimewa dari pihak Lapas,” ujarnya.
Fanpan mengecam adanya dugaan perlakukan istimewa itu. Dia pun meminta pihak berwenang di Lapas Cianjur mengevaluasi secara menyeluruh atas hal tersebut.
“Pihak yang berwenang segera evaluasi menyeluruh karena ini akan menjadi preseden buruk karena ini menyangkut nama baik lembaga negara seperti Lapas Cianjur,” pungkasnya.
Wartawan Logikanews.co, mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B, Nidal Muamar. Tetapi hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon seluler. (bay)






























































