CIANJUR – Kepala Puskesmas Cikondang Kecamatan Bojongpicung, Yeni Gustiani, terbukti menyelewengkan pengelolaan dana puskesmas tahun 2025. Temuan itu merupakan hasil dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Cianjur.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, pemeriksaan kasus tersebut terus berprogres. Salah satunya pemeriksaan terhadap kepala puskesmas.
Atas bukti penyelewengan, kata Endan, maka kepala puskesmas wajib mengembalikan anggaran. Namun untuk nilainya, Endan tidak menyebutkan secara rinci.
“Ada temuan terkait masalah pengelolaan keuangan. Kami berikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian sejak LHP (laporan hasil pemeriksaan) diterima ke kas BLUD,” kata Endan, Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan di Puskesmas Cikondang dilaporkan ke Inspektorat. Di antaranya dugaan penyimpangan pengelolaan dana JKN dan BOK Puskesmas tahun 2025 berupa uang yang ditransfer disimpan ke rekening pribadi bendahara dan insentif atau jasa pelayanan programer yang buku tabungan dan kartu debit dipegang bendahara.
Alokasinya lebih kurang sebesar Rp2 juta. Namun yang diterima para tenaga kesehatan kabarnya sebesar Rp650 ribu.
Dugaan lainnya yakni belanja fiktif obat serta pengadaan tenaga medis. Dokter yang bertugas di puskesmas itu dilaporkan sebanyak 3 orang, padahal faktanya hanya 2 orang.
Lalu pelaksanaan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dilaksanakan 4 bulan periode Juli-Oktober dengan anggaran Rp200 juta. Tetapi diduga hanya dibelanjakan sebesar Rp38 juta. (bay)






































































