CIANJUR – Seorang pengusaha bernama H. Adlan akan melaporkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Pasalnya, statemen orang nomor 1 di Kantor Imigrasi Cianjur soal polemik paspor warga Bangladesh berinisial MR menimbulkan multipersepsi.
Sebelumnya, Riky Afrimon menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu.
Didampingi kuasa hukumnya, Billy Pratama, Adlan menilai pernyataan Riky Afrimon tidak tepat soal belum adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan MR.
Faktanya, kata Adlan, MR sudah dilaporkan ke Polres Cianjur dengan pelaporan kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
“Imigrasi saya telepon kemarin. Bahasanya ringan dengan menyebutkan tidak ada pelanggaran. Padahal MR sudah buat resah di media. Laporan pun sudah kami buat di Polres Cianjur,” kata Adlan, Senin, 24 November 2025.
Adlan pun mengancam akan melaporkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur ke Direktur Jenderal Imigrasi.
“Saya akan melaporkan Kepala Imigrasi Cianjur ke Dirjen Imigrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, mengaku telah menindaklanjuti informasi soal WNA tersebut. Langkahnya dilakukan dengan memantau ke lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasinya.
Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu. Dia menegaskan apabila ada pelanggaran yang dilakukan WNA berinisial MR itu, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.
Adapun mengenai laporan dugaan penggelapan atau utang-piutang melibatkan WNA yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, Kantor Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Cianjur.
“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian,” kata Riky Afrimon. (bay)


































































