CIANJUR – Polres Cianjur mengamankan empat pelaku penyalahgunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat palsu. Keempatnya memiliki tugas dan peran berbeda-beda.
Otak di balik aksi kejahatan itu berinisial H. Dia mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Tersangka lainnya yakni M sebagai pembuat STNK palsu, serta R dan O sebagai pembeli atau pengguna STNK palsu.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Awalnya mendapatkan informasi terkait pemalsuan STNK. Kemudian dilakukan penyelidikan Tim Satreskrim Polres Cianjur,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa, 11 Maret 2025.
Hasil pengembangan, polisi mengindentifikasi pelaku. Diperoleh identitas para pelaku sebanyak 4 orang.
Para pelaku mengaku, aksi mereka sudah berjalan sejak lima tahun lalu. Mereka
mencetak STNK palsu yang juga dilengkapi dengan barcode dan hologram khusus.
Ciri khususnya terdapat tulisan Kekaisaran Sunda Nusantara. Dari aksinya, mereka mengaku sudah menerbitkan ribuan lembar STNK palsu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hasil keterangan lainnya dari R, O, dan M mengaku, STNK palsu yang dicetak atas dasar persetujuan H yaitu Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
Bahkan H disebut-sebut bisa menghancurkan negara Indonesia apabila menganggu bisnis ilegalnya itu.
“Jadi H ini membekingi ketiga pelaku dan menyatakan aksi pembuatan STNK palsu tersebut sah di mata Kekaisaran Sunda Nusantara,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berikut 9 STNK palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (bay)