CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan lima terduga pelaku pada aksi pengeroyokan terhadap seorang warga N di Kampung Pasiroray Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu. Mereka merupakan oknum santri yang mondok di pesantren setempat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang terduga pelaku berinisial FA (21) berikut barang buktinya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, Polres Cianjur terus melakukan penyelidikan hingga menetapkan lima terduga pelaku lainnya.
“Sudah ada penetapan lagi lima orang terduga pelaku. Semuanya di bawah umur,” kata Fajri, Senin, 10 November 2025.
Fajri memastikan, tidak ada terduga pelaku lainnya dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban N.
“Terkait terduga pelaku lainnya tidak ada. Penetapan lima orang berdasarkan pengembangan keterangan terduga pelaku sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, korban N, menambahkan aksi pengeroyokan yang dialaminya diduga buntut pelaporan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diduga melibatkan AS, yakni pimpinan pondok pesantren.
“Saya menduga mereka tidak terima pimpinan ponpesnya dilaporkan ke Kejari Cianjur atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu,” pungkasnya. (bay)

































































