CIANJUR – Keberadaan videotron milik salah satu pengelola restoran di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur yang diduga melanggar aturan, mendapat sorotan dari DPRD setempat. Komisi A DPRD meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah tegas.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan videotron tersebut diketahui menjorok ke jalan sehingga melanggar aturan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Moch Isnaeni, menegaskan sejatinya DPMPTSP Kabupaten Cianjur sebagai leading sector perizinan, segera menghentikan pemanfaatan videotron tersebut. “Cepat turun ke lapangan dan hentikan kegiatan videotron itu,” tegas Isnaeni, Selasa, 20 Mei 2025.
Komisi A mengagendakan segera mengundang DPMPTSP Kabupaten Cianjur untuk menggali informasi terkait perizinan restoran. “Akan kami undang DPMPTSP untuk mempertanyakan proses perizinan restoran itu. Sudah ditempuh seluruhnya atau belum,” ucapnya.
Sebelumnya, staf Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur, Trisna, menjelaskan temuan adanya dugaan pelanggaran didapati saat pihak restoran mengutus seseorang datang mengurusi perizinan ke kantor Dinas PMPTSP.
“Dua minggu lalu dari pihak restoran mengutus orang ke sini. Dari gambar pengajuan videotron, setelah kami periksa ternyata masuk DMJ. Ruas jalan itu berstatus jalan nasional,” ujar Trisna.
Trisna kemudian menyarankan kepada pihak restoran mengubah gambar videotron agar pembangunannya tidak melanggar DMJ. Selain itu, Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur juga meminta agar sementara waktu pembangunannya dihentikan sampai perizinannya ditempuh.
“Kami sarankan untuk mengubahnya. Posisinya lebih mundur. Sebelum ada perizinan, kami sarankan juga untuk tidak melakukan pekerjaan,” pungkasnya. (bay)































































