Cianjur – HM, warga Cianjur dijatuhkan hukuman pidana penjara enam bulan penjara setelah terbukti melanggar undang-undang fidusia.
Sebelumnya, perbuatan yang dilakukan HM membuat pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Diketahui HM, memindahtangankan satu unit mobil pikap merk Suzuki New Carry dengan Nopol F 8045 YI berwarna hitam kepada pihak lain yang merupakan
objek jaminan fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur.
Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur Fanpan Nugraha mengatakan, adanya perkara fidusia hingga berakhir di meja pengadilan merupakan contoh agar masyarakat tidak melanggar undang-undang fidusia.
“Dengan adanya perkara terkait dengan UU Fidusia sampai Putusan Pengadilan, artinya ini bentuk nyata bahwa hukum merupakan panglima tertinggi, dan ini bisa dijadikan acuan serta edukasi terhadap masyarakat,” kata Fanpan, Sabtu, (06/04/2024).
Pengacara muda asli Cianjur itu pun menegaskan, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur tak main-main akan menempuh upaya hukum kepada para debitur yang mencoba melanggar undang-undang fidusia yang berdampak menyebabkan kerugian.
“Kami sebagai pihak kreditur dalam hal ini PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur tidak akan segan melakukan upaya hukum dalam menuntut hak melalui proses sesuai UU yang berlaku, dan dengan adanya proses sampai putusan pengadilan ini merupakan warning buat para debitur nakal,” pungkasnya. (bay)