CIANJUR – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap R (21), remaja warga Kampung Nagrak Desa Parakan Tugu Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, terus berlanjut. Empat orang pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap polisi, dalam waktu dekat segera menjalani proses persidangan.
Aksi pengeroyokan terjadi di halaman parkir salah satu minimarket di Kecamatan Kadupandak, belum lama ini. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian mata dan bibir sehingga membutuhkan penanganan medis.
Orangtua korban tak menerima perbuatan pelaku yang mengeroyok anaknya. Orangtuanya lantas melapor kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Kadupandak AKP Deden Hermansyah mengatakan, saat ini tengah menunggu tahapan proses hukum selanjutnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Pasalnya, berkas perkara sudah dilimpahkan dari Polsek Kadupandak ke Kejari Cianjur.
“Kami menunggu P21. Kalau sudah turun, kami tinggal mengirim empat pelaku berikut barang buktinya,” kata Deden, Jumat, 4 Oktober 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, empat orang pelaku dinyatakan melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban. “Betul, empat orang itu melakukan dugaan kekerasan,” paparnya.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengapresiasi kinerja Polsek Kadupandak menangani perkara tersebut
“Saya mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam perkara ini. Kami sebagai kuasa hukum sifatnya profesional. Kami mengawal perkara ini sampai tuntas hingga korban mendapatkan keadilan,” tegas Fanpan.
Pengacara muda kondang itu berharap proses hukum bisa menjadi efek jera bagi para pelaku. Dia pun berharap ke depan tak terjadi lagi main hakim sendiri.
“Mudah-mudahan ini menjadi cermin. Menyelesaikan masalah itu tidak perlu dengan main hakim sendiri,” pungkasnya. (bay)






































































