CIANJUR– Fenomena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur terjadi di Kota Tatar Santri.
Informasinya, PKWT mencakup penggunaan kontrak kerja sementara, penerimaan karyawan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu, batasan maksimal 5 tahun, serta hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Hero Laksono menjelaskan, PKWT merupakan sistem yang disebabkan melemahnya permintaan pasar global yang berimbas pada kapasitas produksi perusahaan.
Hal itu dilakukan demi mencegah kerugian perusahaan yang menerapkan sistem tersebut.
“Kalau produksi lesu, para pekerja kontrak itu dirumahkan dulu. Nanti kalau stabil, bisa dipanggil lagi untuk kembali bekerja,” tutur Hero, Rabu 5 November 2025.
Selama ini kata Hero, Disnakertrans Cianjur terus berupaya mengatasi pengangguran dengan memfasilitasi kemudahan mengakses aplikasi Siap Kerja ID, tanpa harus datang ke Kantor Disnakertrans Cianjur.
“Semakin mudah Lewat aplikasi Siap Kerja ID, mereka bisa daftar, update data, bahkan memantau lowongan kerja secara online,” pungkasnya. (bay)































































