CIANJUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutnya bukan mengundurkan diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan sesuai aturan kepegawaian, Cecep Alamsyah mengajukan masa persiapan pensiun (MPP). Pasalnya, dari sisi usia, Cecep Alamsyah sudah menginjak 60 tahun, yang notabene merupakan batas pengabdian untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Surat MPP pun sudah dimohonkan kepada Bupati Cianjur Mohammad Wahyu. “Pak Sekda bukan mengundurkan diri, tapi mengajukan MPP. Itu atas kemauannya sendiri. Saat ini pak Sekda berumur 59 tahun 3 bulan. Masa pensiunnya 60 tahun,” kata Akos, Kamis, 28 Agustus 2025.
Akos juga membantah pengajuan MPP Cecep Alamsyah ada kaitannya dengan politik. “Tak ada kaitan dengan politik atau apapun,” ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Cianjur akan menindaklanjutinya dengan mengajukan calon Penjabat (Pj) Sekda ke Gubernur Jawa Barat.
“Bupati nanti mengajukan ke Gubernur siapa yang menjadi Pj Sekda Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (bay)































































