CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan AI (16) dan M (16) sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada kasus tewasnya seorang remaja di ruas Jalan Suroso, belum lama ini. Namun, hampir sepekan jadi buronan, AI akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.
Kedatangannya ditemani orangtua. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga turut menganiaya HZM (15) hingga tewas saat aksi kejar-kejaran sepeda motor seusai tawuran.
“Terduga pelaku yang merupakan DPO menyerahkan diri pada Minggu malam, 12 Januari 2024. Dia datang ke Mapolres Cianjur ditemani orangtuanya,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa, 14 Januari 2024.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Cianjur sudah menangkap empat pelaku yakni FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Dengan penyerahan diri AI, berarti sudah ada lima pelaku yang ditangkap polisi.
Saat ini tinggal satu orang yang masih buron yaitu M (16). Tono mengimbau M segera menyerahkan diri.
“Kami imbau pelaku M juga segera menyerahkan diri,” ungkapnya.
Tono mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak.
“Kita akan lapis dengan pasal lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)