CIANJUR – Penyidik Satresnarkoba Polres Cianjur terus mendalami kasus pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang dari tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni IH (21), SF (35) dan SK (26). Sebelumnya, ketiga tersangka diringkus di sebuah kos-kosan di Gang Situ Jalan Halteu Maleber Desa Bojong Kecamatan Karangtengah, Senin, 13 Januari 2025.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexphenidyl, dan 3 ribu butir Hexymer yang ditemukan di dalam lemari kamar kosan. Barang bukti lain yakni dua pak kantong plastik, satu pak plastik klip, satu pak karet gelang, 11 solatip yang ditemukan di dalam kantong keresek warna hitam di sebelah lemari, serta handphone dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang itu dijual di dua daerah.
“Pengiriman obat-obatan terlarang itu ke Cianjur dan Sukabumi,” kata Septian, Selasa, 14 Januari 2024.
Adapun para pelaku sudah melakukan kegiatan transaksi obat-obatan terlarang sebanyak 5 kali dengan total penyetoran kepada bandar sebesar Rp382.500.000.
“Untuk sekali pengiriman atau perputaran total seharga Rp76.500.000.
Pengiriman sudah 5 kali. Ketiga pelaku masing-masing mendapatkan upah Rp5 juta-Rp8 juta” ujarnya.
Dari hasil keuntungan yang didapatkan dari penjualan obat-obatan terlarang, para pelaku menggunakannya untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.
“Selain dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu oleh IH dan SK,” paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. (bay)