CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febria alias Bul-bul di Ruang Sidang Cakra, Senin, 22 Desember 2025. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah itu beragendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak korban.
Persidangan berjalan sangat sengit dan tegas. Majelis hakim pun memimpin persidangan dengan tegas.
Saksi korban, L, menyampaikan fakta soal awal pertemuannya dengan terdakwa Rina Febriana pada 28 Agustus 2023 melalui media sosial saat dimintai keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seiring berjalannya waktu, pada 16 September 2023, terdakwa mengajak kerja sama bisnis fotografi dan videografi. Terdakwa meyakinkan dengan bukti di profil di beberapa akun medsosnya sebagai fotografer profesional.
“Awalnya mengajak bisnis usaha fotografi. Saya yakin dia fotografer karena melihat biodata di profil medsos,nya dan hasil foto-foto event yang dikerjakannya,” kata L.
Kemudian terjadi kesepakatan bisnis di antara mereka, terdakwa meminta dibelikan kamera dan peralatan penunjang lainnya.
Maka, L memesan peralatan yang diminta terdakwa dengab menggunakan akun belanja online. Semua pesanannya diantarkan langsung ke alamat terdakwa.
“Kamera harga Rp16 juta lebih, IPad Rp8 juta, kemudian transfer uang untuk beli handphone Rp20 juta, serta akomodasi untuk event dan lainnya. Kalau ditotalkan nilainya mencapai Rp103 juta,” ujarnya.
Rentang Oktober 2023-Februari 2024, korban selalu menanyakan hasil dari investasi tersebut kepada terdakwa. Namun 60 persen keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.
Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa kepada saksi korban. Terjadi interupsi dari JPU lantaran kuasa hukum terdakwa terkesan menekan saksi korban.
Hakim Ketua, Erliansyah, lalu menutup agenda sidang dengan beberapa kesimpulan keterangan dari saksi korban. Agenda sidang diputuskan akan dilanjutkan dua pekan ke depan.
“Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa tanggal 7 Januari 2025,” kata Erliansyah. (bay)































































