CIANJUR– Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febriana di Ruang Sidang Cakra, Rabu 17 Desember 2025. Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha mengatakan, perkara yang termasuk pasal 378 itu diyakini dapat berjalan sesuai harapan berupa keadilan bagi kliennya selaku korban dugaan penggelapan dengan nilai kerugian materi senilai Rp103 juta rupiah.
Fanpan berharap, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dapat bersikap adil dalam melakukan segala pertimbangannya, sebab perkara tersebut murni telah memenuhi unsur.
“Saya berharap putusan hakim nanti sesuai dengan harapan keadilan bagi klien kami, dan saya percaya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akan menuntut Terdakwa dengan maksimal,” kata Fanpan.
Fanpan menyatakan, akan terus mengawal perkara tersebut yang akan kembali diagendakan pada 22 Desember 2025.
“Kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal perkara ini dan memastikan tidak ada hal yang akan merugikan klien kami selaku korban,” pungkasnya. (bay)































































