CIANJUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menyoroti kabar bandar beras di Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber diduga mendapatkan bantuan sosial. Kabar beredar, bansos itu sudah lama diterima bandar beras tersebut.
Masyarakat pun bereaksi. Mereka menilai kondisi itu memicu kecemburuan sosial.
Plt Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Cianjur Handika Firdaus menegaskan, secara aturan warga mampu bahkan disebut-sebut
seorang bandar beras tidak masuk kepada kategori layak menerima bansos.
“Sangat tidak dibenarkan karena bantuan sosial diperuntukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan masuk kategori warga tidak mampu,” tegas Handika, Kamis, 18 Desember 2025.
Dia meminta warga tersebut segera membuat surat pemberhentian sebagai penerima bansos.
“Sebaiknya warga yang dimaksud segera mendatangi pihak desa dan membuat surat permohonan pemutusan pemberhentian penerima bantuan,” ujarnya
Dinsos pun akan menidaklanjuti informasi tersebut berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.
“Kami akan menghubungi pihak kecamatan dan desa untuk menelusuri apakah bersangkutan benar seperti yang diberitakan,” pungkasnya. (bay)































































