CIANJUR – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1 melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu setempat, Senin, 4 November 2024. Bagi tim kuasa hukum, perusakan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perusakan APK berupa baliho terjadi di bilangan Jalan HOS Cokroaminoto atau tepatnya di kawasan Tugu Tauco. Aksi perusakan terekam kamera pengawasan (CCTV).
Terduga pelakunya dua orang. Mereka mengendarai sepeda motor trail.
Satu orang pelaku mengawasi situasi. Sedangkan satu orang lainnya turun dari sepeda motor lalu merobek APK pasangan calon Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang.
Pelaporan ke Bawaslu dipimpin Ketua tim kuasa hukum, Oden Muharam Djunaedi. Mereka kemudian dimintai keterangan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Pihak pelapor, Asep Sunanjar, mengatakan pascakejadian perusakan APK yang videonya viral di media sosial, tim kuasa hukum akhirnya bersepakat membuat laporan ke Bawaslu Cianjur.
“Betul, kami melaporkan perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab yang telah merusak baliho paslon 01,” ujarnya.
Bahkan, kata Asep, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Bagi tim kuasa hukum, pelaporan merupakan bentuk pembelajaran agar di tengah pesta demokrasi harus saling menghargai dan menghormati.
Ketika terjadi indikasi pelanggaran hukum, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi.
“Intinya kami ingin ada penegasan secara hukum. Malau tidak demikian tidak akan membuat efek jera,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum paslon 01 atas perusakan APK. Laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal.
“Kami akan melakukan kajian awal dengan memeriksa syarat keterpenuhan baik baik formil maupun materiil,” kata Asep. (bay)





























































