Cianjur – Belasan calon pekerja migran diduga tertipu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy yang membuka jasa lowongan pekerjaan di Jepang.
LPK yang beralamat di Desa Pasekon, Kecamatan Pacet itu kini dilaporkan ke polisi oleh para korban.
Analis kebijakan bidang kelembagaan pelatihan produktifitas dan transmigrasi Disnakertrans Cianjur Fajar Sidik membenarkan, soal adanya dugaan penipuan yang dialami oleh 13 orang calon pekerja migran.
Pihaknya pun telah berupaya untuk memediasi antara pihak korban dengan LPK Azumy.
“Dari awal tahun 2022 ada pengacara mendampingi para korban dugaan penipuan dari LPK Azumy mengadu ke kami. lalu kami menawarkan upaya mediasi namun pengacara itu menolak,” kata Fajar, Jum’at, (03/05/2024).
Setelah dua tahun berjalan, pihaknya mendapatkan informasi di bulan Februari 2024 bahwa pengacara korban telah melapor ke Polsek Pacet.
Pihaknya pun mencatat total kerugian korban mencapai Rp422 juta 500.
“Tetapi kabar terbaru sudah ada yang dikembalikan dan ada juga tengah proses pemberangkatan ke Jepang. Kami juga sudah mengkonfirmasi ke pihak LPK dan menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Fajar menambahkan, pihak korban meminta agar LPK Azumy dilakukan penyegelan, akan tetapi Disnakertrans Cianjur tengah menunggu surat BAP dari Polsek Pacet.
“Ada tuntutan dari pihak korban menyegel kantor LPK Azumy, tetapi sesuai aturan penyegelan dapat dilakukan bilamana telah keluar surat BAP dari pihak kepolisian. Kalau saat ini informasi dari Polsek Pacet masih tahap pengaduan,” paparnya.
Sementara itu, wartawan Logikanews co berupaya menelpon Ketua LPK Azumy Arif Purnama, namun tidak direspon. (bay)