CIANJUR – Gugatan class action yang dilayangkan kepada Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul sekaligus Sekretaris Desa dan unsur BPD digelar kali kedua di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 24 Juli 2025. Agendanya yaitu perubahan atas materi gugatan dari pihak penggugat atau kuasa hukum penggugat.
Namun, pihak penggugat belum siap atas perubahan materi gugatan. Sehingga, Majelis Hakim menunda persidangan dan dijadwalkan kembali digelar pada 31 Juli 2025.
Kuasa hukum tergugat dari Fans and Partners Law Firm, Dindin Choerudin, mengaku sudah sangat siap menghadapi atau menjawab atas segala dalil-dalil gugatan penggugat.
“Insya Allah, terkait materi hukum perihal gugatan class Action kami selaku tim kuasa bukum para tergugat sudah dapat memahami,” kata Dindin, Kamis, 24 Juli 2025m
Dindin meminta doa semua pihak terutama masyarakat Desa Wangunjaya bisa menang di persidangan.
“Mohon doanya, semoga segala sesuatu yang kami lakukan dalam konteks pembelaan hukum buat klien berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Desa Wangunjaya,” pungkasnya. (bay)































































