CIANJUR – Dua pegawai Bank ‘plat merah’ dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 miliar. Modusnya melakukan kredit fiktif yang juga dibantu seorang calo berinisial ZN.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan, total yang ditangkap ada tiga orang. Dua orang pegawai bank ‘plat merah’ berinisial AP dan AAR, dan satu orang pegawai wiraswasta berinisial AZ yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjanjikan kepada nasabah memberikan imbalan, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, Kamis (19/7/2024).
Praktek ini terungkap, lanjut Kamin, berawal dari banyaknya nasabah kredit macet di bank plat merah di dua kecamatan di Cianjur. Bahkan, angka kredit macet tersebut mencapai puluhan nasabah dengan nilai yang fantastis, yakni di Kecamatan Warungkondang dengan total Rp1.437.373.701, dan di Kecamatan Sukanagara dengan total Rp1.670.820.623.
“Adapun modus yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan meminjam data pribadi orang lain untuk mencairkan dana pinjaman modal usaha. Aksi mereka dilakukan di periode tahun 2020 hingga 2023 di dua tempat berbeda,” ungkapnya.
Kemudian, tegas Kamin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 50 orang yang dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan para pelaku menjadi tersangka dan saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pihak lain.
“Atas aksinya, mereka kenakan Pasal 1 ayat 2 KUHP tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (bay)

































































